Fungsi dan
Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Bagian
Keempat
Ciptaan yang
Dilindungi
Pasal 12
Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
e. Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
f. Arsitektur;
g. Peta
h. Seni batik;
i. Photografi
j. Sinematografi
k. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian
Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan
lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang
diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila
Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu
diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan:
(i)
ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)
pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali
jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh
pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. Mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan
sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan
dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban
untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban
untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang
ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni
dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia
(4) Penerjemahan
atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk
pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor
ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan
tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Kedelapan
Sarana
Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak
Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang
cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan
persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU
HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta
atas Ciptaan:
a. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Drama atau drama musikal, tari, koreografi
c. Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni
pahat, dan seni patung;
d. Seni batik;
e. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. Arsitektur;
g. Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. Alat peraga;
i. Peta;
j. Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang
atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling
akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta
atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. Sinematografi;
c. Fotografi;
d. Database; dan
e. Karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta
atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta
atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta
Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak
Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali
diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka
waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
(3) Kecuali
diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak
Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah
royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi
adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada
kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Agar dapat
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib
dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat
Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan
Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(4) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar